Standarisasi Profesi TI

Posted by belajar


Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi yang dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik, guna memenuhi kebutuhan manusia
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Standar kompetensi dapat diartikan sebagai suatu ukuran  atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Standar kompetensi dibuat karena adanya kebutuhan perusahaan dalam pengelolaan SDM baik yang telah bekerja atau yang akan dicari sehingga SDM yang telah dimiliki perusahaan tersebut memeiliki kualitas yang terbaik dan sesuai.


Tujuan Standarisasi
            Berikut adalah beberapa tujuan kenapa standarisasi itu diperlukan untuk mencari suatu profesi.
      Menciptakan standarisasi kerja pada suatu bidang pekerjaan   agar bisa menghasilkan hasil kerja yang optimal
      Untuk menyaring orang orang yang mempunyai skill yang memenuhi standarisasi suatu pekerjaan
      Untuk menjamin bahwa calon pekerja memiliki skill kerja yang diperlukan dan umumnya perusahaan lebih mempertimbangkan sertifikat daripada ijazah perguruan tinggi.


Macam-macam Profesi TI   
(IT) merupakan salah satu bidang karir yang semakin hari semakin berkembang dan banyak peminatnya. Hal ini didukung oleh semakin berkembangnya penggunaan software/hardware yang dipakai dalam organisasi perusahaan maupun industri. Selain itu berkembangnya penggunaan internet, website dan penunjang bisnis bersifat E (e-Businees, e-Learning, e-Commerce, dsb).
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya.
a. Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
  • System analyst: orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
  • Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer: orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitumembuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :
  • Technical engineer (atau teknisi):  orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
  • Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
  • Electronic Data Processing (EDP) operator : orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System administrator:  orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
  • Management Information System (MIS) director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
d. Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi. Contohnya, dalam industry-industri yang mengembangkan hardware yang semakin baik seperti intel yang terus berinovasi membuat prosesor-prosesor yang berkinerja lebih baik membutuhkan orang orang yang berkompeten dalam memasarkan produknya.                                                                                           

     Orang yang berada dibalik kesuksesan pengembangan bisnis tersebut lah termasuk dalam kelompok keempat. Kemudian untuk softwaremya yaitu Microsoft yang berinovasi membuat software ms office yang semakin berkembang dan terus dipasarkan dari masa ke masa.

Standarisasi LSP Telematika          
Dibawah ini adalah standar profesi TI yang lebih dikenal dengan nama Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi (TI) yang menjadi pedoman dalam bekerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Standar Profesi) melalui salah satu lembaganya yaitu, Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika.
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :
  1. Metode ujian in aplication
  2. Sistem penilaian Output Based Oriented
  3. Penilaian hasil tes instan dan otomatis
  4. Dapat disajikan dalam multi bahasa
  5. Pemberian soal secara acak
  6. Soal ujian terenkripsi
  7. Laporan hasil ujian secara rinci
  8. Integritas ujian terjaga
Landasan Hukum LSP Telematika
Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika mempunyai landasan hukum :
  1. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
  3. Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-67/BNSP/VII/2009 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  6. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  7. Pedoman BNSP 201, 202
Tugas LSP Telematika :
  • Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
  • Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024
Biaya Ujian LSP Telematika
Biaya dalam ujian standar profesi ini relatif terjangkau dan tidak semahal ujian yang dilakukan oleh vendor teknologi informasi asing.
Pemerintah dan dunia usaha pun sudah mengakui sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika.
Tidak kalah dalam kualitas dan daya saing di dunia kerja. Oleh karena itu LSP Telematika menjadi rujukan dalam sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga profesional tapi juga terjangkau dalam hal biaya.
Menurut SKKNI LSP Telematika, jenis-jenis pekerjaan bidang Teknologi Informasi dapat dikategorikan menjadi lima jenis dan masing masing telah dipetakan kompetensinya sebagai berikut :
1.      Operator
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas : Kompetensi umum, inti dan spesialisasi. Komptensi operator juga banyak disebut sebagai kompetensi dasar SDM yang berkecimpung di bidang TI.

2. Programer
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; Keahlian bidang manajemen, Kompetensi pemrograman umum, pemrograman basis data, pemrograman web/internet, kompetensi pemrograman multimedia, pemrograman system, Kompetensi pengembangan pengujian perangkat lunak, Kompetensi pemrogrman dengan program aplikasi
3. Jarkom (Jaringan Komunikasi dan sistem)
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, spesialisasi bidang implementasi jaringan, dan pesialisasi bidang pemeliharaan jaringan.  
4. CTS (Computer Technic Support)
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, pilihan, diantaranya menginstalasi sistem operasi, melakukan setting komunikasi wireless dan melakukan konfigurasi sistem jaringan komputer.
5.  Multimedia dan audiovisual
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti dan khusus, diantaranya membuat animasi 2D, membuat gambar dan model 3D, mengkoordinir pembuatan dan peralatan efek khusus kamera,
menggabung bidikan kamera dan mengoperasikan sebuah kamera, merancang sebuah produk multimedia.