Etika dan Moral TIK

Posted by belajar

Dalam hidup bermasyarakat, kita dibatasi aturan etika dan moral yang berkembang alam masyarakat. Etika merupakan konsep pembenaran dan tata nilai yang berkembang dari nilai kebenaran hasil pemikiran manusia. Sedangkan moral adalah tindakan manusia yang baik
dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.


  Etika dan moral juga diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap software memiliki izin pemakaian.
  Izin tersebut diperoleh dari pembuat software itu sendiri. Namun jika kita ingin menggunakan software tersebut, kita harus datang ke pembuatnya, namun cukup membeli software asli tersebut yang didalamnya sudah terdapat lisensi pemakaian.

Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK
Semakin majunya perangkat IT dan bebasnya penggunaan perangkat tersebut, pengguna diharapkan dapat memenuhi etika dalam hal menggunakan perangkat keras, contohnya antara lain :
-Tidak menggunakan alat-alat TIK di tempat ibadah, ruang kuliah, saat diskusi, serta waktu dan tempat lain yang dapat mengganggu konsentrasi orang-orang di sekitarnya.
- Profil ponsel harap diubah ke profil silent atau getar pada saat memasuki lingkungan dan waktu di atas.
- Tidak menggunakan alat-alat TIK untuk melakukan kejahatan seperti menybarkan ancaman, teror, ataupun informasi palsu, dan mencuri data perusahaan ataupun merusak jaringan komputer.


Dalam dunia Teknologi Informasi khususnya komputer, adanya hak paten terhadap merek dagang juga diberlakukan terhadap produk software yang telah dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan software.
  Merek dagang yang telah memiliki hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptaannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/paten. Dibawah ini adalah perusahaan software dan software yang telah dibuatnya, contohnya :
1.Microsoft Corp, mengeluarkan perangkat lunak sistem operasi Microsoft Wndows XP dan Seven, serta perangkat lunak aplikasi Microsoft Office 2007 dan 2010.
2.Adobe Corp, mengeluarkan perangkat lunak Adobe Photoshop, Pagemaker, ImageReady, Acrobat dan Adobe Premier Pro.
3.Symantec Corp, mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton AntiVirus, perangkat lunak utility Norton Utilities, dan Partition Magic.
4.Red Hat Corp, mengeluarkan distribusi Linux bernama Red Hat Enterprise Linux yang bersifat Open Source.

  Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewujudkannya menjadi suatu produk, tentulah tidak mudah. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya cipta seseorang.
  Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya dalam perangkat lunak komputer.
1.Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
2.Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya cipta oranga lain.
3.Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
4.Menggunakan perangkat lunak yang asli.