- Kasus Pelanggaran UU ITE, Email dr
Ira Lecehkan Mantan Atasan. Kasus
pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada dr. ira yaitu
merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui email
yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus
ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban
pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas
pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah
menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan
seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah
rekannya.
- Kasus Prita Mulyasari, Prita Mulyasari, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita
Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah.
Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit
serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila -
warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit
tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing
list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang
dan marah, dan merasa dicemarkan. Lalu
RS Omni International mengadukan
Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus
bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang
telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Banyak pihak yang menyayangkan
penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
Home »Unlabelled » Kasus Penggunaan Email
Kasus Penggunaan Email
Posted by belajar
Dengan berkembangnya teknologi, email menjadi salah satu yang sangat pesat perkembangannya, momentum ini di barengi dengan kasus yang terjadi karena email itu sendiri. Berikut diantaranya: